Musdah Mulia, Lesbian Mujtahidah?

10 September 2008

Masya Allah, dunia sepertinya makin kacau saja. Belum lagi dikesalkan dengan adanya blog Forum Murtadin Indonesia (Dimana kaum Kristen, Yahudi, dan Atheis bersatu untuk menghancurkan Islam), Aktivis Liberal dan Pejuang Gender si Musdah Mulia kembali membuat ulah. Tidakkah ia berfikir?

Tertanggal 09 September 2008, 14:38:59, ada sms masuk, bunyinya begini:

INFO: Prof selebor asal kesohor, Musdah Mulia tak hanya membolehkan lesbian. Belum cukup puas, diapun mengakomodasikan kedatangan dan mempromosikan Irsyad Manji sang muslimah lesbian untuk datang ke Indonesia. Saking ‘wah’nya, hingga menyebutnya Lesbian Mujtahidah. Tak sedikit mahasiswa UIN Jakarta yang kagum. Mengapa kepada Pejuang Syariah benci, namun malah gandrung kepada Pejuang Amal Hewani? Sebarkan!

Demikian bunyinya. Yup, si Musdah ‘yang gak banget’ Mulia bikin ulah lagi. Masih ingat ketika Maret lalu Musdah memproklamirkan diri sebagai Muslimah Lesbinisme dengan mengatakan, “Homosek dan homoseksualitas adalah kelaziman dan dibuat oleh Tuhan, dengan begitu diizinkan juga dalam agama Islam“? Itu diucapkan pada saat diskusi di Jakarta, dimana dia menyalahkan para ulama dan mengatakan bahwa ulama harus terus melakukan ijtihad dan tidak terkungkung dalam pemikiran2 kuno.

Musdah pada saat diwawancara oleh Indonesia Now, acara dialog berbahasa Inggris yang ditayangkan MetroTV

Coba buka ingatan kita pada akhir 2004, ketika publik dihentakkan dengan munculnya Counter Legal Draft (CLD) untuk menandingi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang konon hendak disorongkan supaya segera menjadi undang-undang oleh pihak-pihak tertentu. FYI, KHI disahkan melalui Inpres, tahun 1991 secara resmi menjadi referensi para hakim agama di Peradilan Agama, terutama dalam memutuskan perkara yang berhubungan dengan perkawinan. Konon, berdasarkan informasi inilah sebuah tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Departemen Agama RI membuat rumusan tandingan (counter) bagi KHI.

Siti Musdah Mulia merupakan koordinator dalam tim ini dan bekerja bersama 11 pakar lainnya dalam tim tersebut. Kesebelas orang

pakar ini terdiri dari ahli-ahli di berbagai bidang, seperti ilmu tafsir, hadits, kitab-kitab klasik dan juga perundangan. Tim ini membuat terobosan baru terhadap isi KHI dan melakukan klarifikasi beberapa kesalahan tafsir terhadap isu yang termuat dalam KHI, terutama tertuju pada sisi-sisi bangunan perkawinan yang telah dianggap mapan selama ini. Kontan, CLD KHI ini menjadi kontroversi di kalangan pakar (ulama) Islam mainstream, yang berkeberatan dan bahkan ada yang menolak gagasan CLD KHI tersebut. Namun, Siti Musdah Mulia dan tim ini tidak bergeming. Ujung-ujungnya, terbetik informasi serombongan tokoh Islam konservatif menemui Menag Maftuh Basyuni guna mendesak agar CLD KHI yang membawa insitusi Depag segera dihentikan. Tak lama kemudian, Menteri Maftuh Basyuni pun menghentikan peredaran CLD KHI tersebut

Lebih lanjut tentang Musdah

Sekedar informasi, Musdah adalah seorang Aktivis Liberal, PEJUANG GENDER, dia terkenal di kalangan aktivis perempuan dan memperjuangan kesetaraan dan kesamaan gender (KKG). Dia juga dianggap sebagai peneliti, konselor, dan penulis di bidang keagamaan (Islam) di Indonesia. Lahir pada 3 Maret 1958. Menempuh pendidikan tepatnya di Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Mulai IAIN Alauddin, Makassar ketika menempuh jenjang pendidikan S-1, hingga IAIN (UIN) Syarif Hidayatullah guna menempuh jenjang pendidikan S-2 dan S3

Tahun 2007, Musdah menerima penghargaan Award for International Women of Sourage dari Menteri Luar Negeri AS Condoleeze Rice. Bersama dengan sembilan perempuan lainnya, Musdah menerima penghargaan ini karena dianggap sebagai perempuan yang teguh memperjuangkan hak-hak perempuan.

Hm, tak heran Musdah menjadi SELEBOR!

— Baca Artikel Terbaru —

Musdah Mulia : Islam Mengakui Lesbianisme

Aktivis liberal Siti Musdah Mulia mengatakan, lesbian dan homosekstual diakui dalam Islam. Diskusi juga menyalahkan para ulama yang melarang perilaku menyimpang ini

Hidayatullah. Homosek dan homoseksualitas adalah kelaziman dan dibuat oleh Tuhan, dengan begitu diizinkan juga dalam agama Islam, demikian salah satu ucapan Musdah Mulia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada hari Kamis, 27 Maret 2008 kemarin.

Homoseks-Homoseks dan homoseksualitas bersifat alami (wajar) yang diciptakan oleh Allah, seperti itu diizinkan dalam Islam, demikian hasil diskusi yang diselenggarakan di Jakarta itu.

Dalam diskusi itu juga disebutkan, sarjana-sarjana Islam moderat mengatakan tidak ada pertimbangan untuk menolak homoseks dalam Islam, dan bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para ulama.

Selain diskusi menyalahkan para ulama, juga menuduh banyak Muslim lainnya didasarkan pada penafsiran-penafsiran berfikir sempit dalam pengajaran-pengajaran Islam.

Siti Musdah Mulia wakil Indonesia Conference of Religions and Peace mengutip Surat al-Hujurat (49:3) yang mengatakan bahwa salah satu berkah untuk manusia adalah bahwa semua para laki-laki dan perempuan bersifat sama, dengan mengabaikan etnisitas, kekayaan, posisi-posisi sosial atau bahkan orientasi seksual.

“Tidak ada perbedaan antara lesbian dan tidak lesbian. Dalam pandangan Allah, orang-orang dihargai didasarkan pada keimanan mereka,” dia juga mengatakan dalam diskusi yang diorganisir oleh NGO, Arus Pelangi.

“Dan membicarakan tentang keimanan adalah hak istimewa Allah untuk menghakimi,” ujarnya dikuti koran The Jakarta Post.

“Inti sari dari agama (Islam) adalah memanusiakan manusia, rasa hormat dan memuji mereka.”

Musdah juga mengatakan homoseksualitas dari Tuhan dan sebaiknya dianggap sebagai suatu kelaziman, menambahkan tidak didorong hanya oleh nafsu.

Redaktur Majalah Mata Air, Soffa Ihsan juga mengatakan, penghakuan heterogenitas Islam juga sebaiknya memasukkan homoseksualitas.

Dia mengatakan orang Muslim perlu terus melakukan ijtihad untuk menghindari paradigma lama dengan tanpa mengembangkan interpretasi yang berpandangan terbuka.

Nurofiah dari NU mengatakan yang menyebabkan pelarangan gender akibat kontruk sosial.

“Seperti prasangka bias jender atau patriarchy, prasangka penyimapangan sosial dibuat. Akan benar-benar berbeda jika kelompok yang menguasai menjadi pelaku homoseksualitas, “ katanya.

Selain Musdah Mulia, permbicara yang ikut hadir adalah Nurofiah dari Nahdlatul Ulama (NU), wakil Hizbut Tahrir Indonesia, dan wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kelompok Arus Pelangi mengatakan, di beberapa tempat, di Indonesia, perilaku homosek sudah diakui. “Kita mengetahui bahwa di Ponorogo (Jawa Timur)telah ada pengakuan homoseksualitas,” ujar pemimpin Arus Pelangi, Rido Triawan.

Sementara itu, Wakil MUI dan HTI mengutuk perilaku yang termasuk hombreng ini.

“Ini merupakan suatu dosa. Kita tidak akan mempertimbangkan, menganggap homoseks sebagai musuh, tetapi kita akan membuat mereka sadar bahwa apa yang mereka sedang lakukan adalah salah,” ujar Wakil Ketua MUI, Amir Syarifuddin.

Rokhmat, dari HTI, beberapa kali meminta peserta-peserta homoseksual yang hadir dalam acara itu segera untuk menyesali dan secara berangsur-angsur kembali ke jalan yang benar.

Arus Pelangi dibentuk pada tanggal 15 Januari 2006 di Jakarta dengan kantor secretariat di Jalan Tebet Dalam 4 no 3 Jakarta Selatan. Arus Pelangi, sesuai namanya, adalah NGO tempat mangkalnya kaum lesbian dan, gay, bisexual dan transgender (LGBT).

Dalam pasal keanggotan AD/ART Arus Pelangi disebutkan, “Individu yang mempunyai orientasi seksual LGBT dan/atau individu yang mempunyai orientasi heterosexual yang mempunyai komitmen dalam memperjuangkan hak-hak dasar LGBT.” [jp/cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com; 31/03/2008]

Entry Filed under: Umum. Tags: , .


Hari ini tanggal

September 2008
M T W T F S S
« Aug   Dec »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

My Contact Number



Photobucket

Ber-Tweet

Daftar Bacaan

Promosi

Serpihan Perjalanan

Silaturrahim Ikhwah

Komentar Terakhir

gizhel on Tentang Gizhel
gizhel on Nobar Film Indie, Sarjana oh…
adivictoria1924 on Nobar Film Indie, Sarjana oh…
indiecalista on Tentang Gizhel
valenagi on Gombal Warning untuk Para…

Tags

Add new tag agama akad anjal cat desain design download ekonomi islam ekonomi syariah film hati hidayah ideologi indie ipsum islam kapitalis kapitalisme koran kucing Lampost lampung Lampung Post lebaran lorem mabda majalah manipulation masjid movie Nikah nostalgila npwp pajak Peluncuran Buku photo photoshop pribadi provokasi pusing riba rindu tempo Ulang tahun

Blokir

Creative Common License

Creative Commons License
Gizhel's Artwork is licensed under a Creative Commons Attribution-Noncommercial-Share Alike 3.0 United States License.

Based on a work at gizhel.wordpress.com.

Permissions beyond the scope of this license may be available at http://gizhel.blogspot.com.